Ini Dia Mal, Apartemen dan Perumahan Penyebab Banjir

0
686

depoktren.com-Pemerhati Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Tata Ruang yang juga Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Geografi FMPA Universitas Indonesia, Tarsoen Waryono mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dengan kerap serampangan memberikan ijin pembangunan terutama pembangunan perumahan di sepadan sungai, khususnya sungai Ciliwung.

Berdasarkan data depoktren.com, ini dia beberapa perumahan yang melanggar garis sepadan sungai Ciliwung yakni perumahan Pesona Khayangan I dan II, Grand Depok City, Bella Casa, Villa Novo, Permata Depok I dan II.

Selain itu, banyak Mal, perumahan dan pemukiman yang dibangun di sepadan sungai lainnya yakni Depok Town Square (Detos) yang berdiri diatas Kali Cabang Tengah, Depok Town Center (DTC) yang berada diatas Kali Grogol, Apartemen Cempaka yang berada di sepadan Kali Cabang Tengah, perumahan Cimanggis Country Riverside dan Bukit Cengkeh yang berada di sepadan Kali Laya, perumahan The Green River View Tanah Baru yang berada di bantaran Kali Krukut dan masih banyak lagi bangunan dan perumahan yang mendapat ijin berdiri di bantaran kali atau sungai, tak terhitung mungkin puluhan atau ratusan.

Tapi yang paling parah berdasarkan pengamatan depoktren.com yakni keberadaan bangunan perumahan Bella Casa yang tidak hanya melanggar garis sepadan Sungai Ciliwung tapi juga menguruk aliran Kali Cikumpa yang menuju Sungai Ciliwung menjadi pintu gerbang perumahan yang persis berada tidak jauh dari Jembatan Panus yang merupakan jembatan pengukur ketinggian air Ciliwung di Depok.

Sedangkan Mal Detos berada diatas Kali Cabang Tengah yang kerap menyebabkan banjir kala hujan di Jalan Margonda Depok serta Mal DTC yang menutup sebagian Kali Grogol sebagai biang penyebab banjir di daerah Sawangan Depok. @akan

 1,160 total views

LEAVE A REPLY