Seluruh Penghulu Teken Pakta Integritas Antigratifikasi

0
501

depoktren.com-Kantor Kementerian Agama Depok meminta kepada para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), para penghulu dan penyuluh se Kota Depok untuk melaporkan segala macam hadiah dan amplop kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan Kepala Kantor Kemenag Depok A Chalik Mawardi.

Selain itu para kepala KUA, penghulu dan penyuluh se Kota Depok juga diminta untuk menandatanggani Pakta integritas antigratifikasi sebagai bentuk komitmen dan upaya pembenahan secara internal.
”Saya juga minta kepada para kepala KUA, penghulu dan penyuluh agar tetap kondusif dan tidak melakukan hal-hal yang tak diinginkan. Bahkan, setiap Sabtu dan Minggu atau di luar jam kerja tetap melayani masyarakat,” pinta Chalik seusai penandatanganan pakta integritas di Kantor Kemenag Depok, Selasa (17/12).

Dijelaskan Chalik, pihaknya tetap berpegang kepada aturan soal polemik pemberian hadiah di luar jam kerja. Saat ini regulasinya sedang dalam proses pembahasan. ”Dalam pernikahan dilakukan di kantor dan boleh atas dasar kesepakatan mempelai dengan penghulu. Perlu kami tegaskan, sebenarnya tak ada pungutan. Masyarakat sendiri yang memberi. Selama belum ada kebijakan baru, kita tetap berpegang pada aturan,” jelasnya.

Kasie Bimas Islam Kemenag Depok Supriyanto mengatakan tetap berpegang pada PMA No. 11 pasal 21 ayat 1, yakni pernikahan dilaksanakan di balai nikah dan atas permintaan calon pengantin dengan persetujuan penghulu.

Sedangkan, terkait pelayanan berlangsung seperti biasa dengan berpedoman pada PP Nomor 47 tahun 2004 yaitu biaya biaya pencatatan nikah sebesar Rp30 ribu. ”Sementara, permasalahannya adalah apakah pemberian untuk PNS dihari libur gratifikasi atau tidak. Sementara ini, regulasi sedang digodog. Seyogyanya, semua itu dibiayai negara. Masa menunggu ini masih dilematis,” tutur Supriyanto. @fan

 716 total views

LEAVE A REPLY