Satpol PP Depok Kembali Berhasil Sita 675 Botol Miras

0
555

www.depoktren.com–Satpol PP Kota Depok kembali berhasil menyita 675 botol minuman keras (miras). Penyitaan dilakukan di lima lokasi yakni di warung klontong di Jalan Kartini, Ratujaya, Kampung Belimbing Sawah, Jalan Sentosa, dan Jalan Margonda Raya.

“Kami kembali menyita 675 botol miras di lima titik,” ujar Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengawalan Satpol PP Kota Depok Ahmad Oting di Balai Kota Depok, Selasa (15/1/2019).

Menurut Oting, pihaknya berhasil menyita miras di setiap lokasi dengan jumlah yang berbeda. Untuk di warung klontong di Jalan Kartini sebanyak 45 miras, di Ratujaya sebanyak 115 miras, di Kampung Belimbing Sawah sebanyak 45 miras, di Jalan Sentosa sebanyak 72 botol, miras dan di Jalan Margonda Raya sebanyak 380 botol miras. “Keberhasilan ini berkat Operasi Senyap yang kami lakukan. Kami melakukan pengintaian, lalu memastikan ada peredaran miras, baru kami bertindak,” terangnya.

Oting menambahkan, penyitaan miras tersebut dilakukan sebagai upaya menyukseskan program Satpol PP dalam pemberantasan dan pembersihan serta peredaran miras di Kota Depok. “Penyitaan akan terus kami lakukan agar di Kota Depok dapat terbebas dari minuman beralkohol yang dapat merugikan kesehatan,” tegas Oting.

Dalam penertiban Operasi Senyap tersebut melibatkan tim Unit Reaksi Cepat (URC), Unit Intel, serta beberapa anggota Satpol PP Depok. “Sebelum dilakukan penyitaan, Unit Intel Satpol PP melakukan koordinasi dan perencanaan agar penertiban yang dilakukan dapat berhasil,” tutur Oting.

Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny menegaskan, peredaran miras melanggar Peraturan Daerah (Perda) Depok Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum serta Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sanksinya, sesuai Perda adalah denda maksimal Rp 50 juta dan atau hukuman kurungan maksimal tiga bulan.

“Kami akan ajukan para penjual miras ke pengadilan karena telah melakukan tindak pidana ringan dan pelanggaran Perda, biar ada efek jera bagi para pelaku penjual miras,” tegas Lienda. (Papi Ipul/Wahyu Gondrong)

 556 total views

LEAVE A REPLY