Terbukti Bersalah, Guru Cabul Dihukum 12 Tahun

0
625

www.depoktren.com–Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis hukuman 12 tahun penjara ke terdakwa Waliarahman alias WAR (24), oknum guru honorer Bahasa Inggris di SDN Cisalak, Cimanggis, Depok yang terbukti meyakinkan bersalah mencabuli 13 muridnya.

Vonis itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan vonis dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Sri Rejeki Marsita dihadapan JPU, Andika dan kuasa hukum WAR, Sabar dalam sidang di PN Depok, Selasa (8/1).

Majelis Hakim Sri Rejeki M, membacakan putusan bahwa terdakwa WAR, terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terjadap 13 anak dibawah umur yang merupakan muridnya, seperti tercantum dalam pasal 82 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Andika, menuntut terdakwa WAR selama 14 tahun penjara karena secara sah dan terbukti melakukan pencabulan kepada 13 anak murid sekolah tersebut.

“Aksi pencabulan dilakukan kurun waktu 2016/2018 di dalam dan luar lingkungan sekolah seperti ruang kelas, perpustakaan dan kolam renang di luar sekolah, dengan cara mengancam kepada sejumlah murid laki-laki. jika menolak, ia akan memberi nilai jelek dalam mata pelajaran bhasa Inggris,” jelas JPU Andika.

Mendengar putusan Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki M, terdakwa WAR berembuk dengan kuasa hukumnya langsung mengatakan banding atas putusan tersebut.

“Yang Mulia. Terima kasih atas putusan yang diberikan kepada saya namun setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum. Dengan ini saya menyatakan banding atas putusan tersebut,” ungkap Terdakwa WAR.

 627 total views

LEAVE A REPLY