Wow! Ternyata di Depok Banyak Gadis ABG Jajakan Diri Melalui Medsos, Tarifnya Rp 500 Ribu

0
2854

www.depoktren.com–Depok Kota Layak Anak dan Ramah Anak ternyata hanyalah isapan jempol belaka. Program Pemerintah Kota (Pemkot) tersebut hanya jargon belaka tak berdampak sama sekali dengan kondisi yang ada.

Dan, faktanya justru banyak anak-anak terutama gadis-gadis belia atau anak baru gede (ABG) yang justru terjerumus dengan dunia seks bebas dan menjadi korban eksploitasi seks lelaki hidung belang.

Coba tengok jelang malam hingga larut malam, cukup banyak gadis-gadis belia berkeliaran di Mal-Mal, cafe-cafe, tempat-tempat karaoke, di apartemen-apartemen dan warung-warung serta juga cukup banyak yang menjadi pengamen di lampu merah terutama di pertigaan Ramanda, dan lampu merah Margonda-Juanda.

Terbukti, aparat Polres Depok, akhirnya berhasil membongkar praktik prostitusi gadis-gadis ABG dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan. Para gadis ABG tersebut dipasarkan melalui media sosial (medsos) dengan aplikasi WA.

“Kami berhasil menangkap 2 orang pelaku penjual gadis-gadis ABG disebuah warung minuman keras (miras) yang dijadikan basecamp,” kata Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Dedy Kurniawan saat dkonfirmasi, Senin (26/11/2018).

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni Iwan Setiawan (30) yang merupakan mucikari dan Eko Supriyono (27) yang berperan sebagai pengantar pesanan gadis-gadis ABG. “Keterangan pelaku dia hanya (menjual) ke orang yang dikenal saja. Para gadis ABG dijual Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta sekali kencan. Dari uang tersebut dipotong mucikari Rp 200 ribu,” jelas Dedy.

Menurut Dedy, kedua pelaku juga menjual miras dan juga melayani transaksi langsung di warungnya. “Kedua pelaku juga berjualan miras yang juga mempekerjakan gadis-gadis ABG untuk menemani tamu-tamu minum. Selain itu, para gadis ABG akan diantar ke pemesan ketempat tujuan melalui aplikasi WA,” tuturnya.

Dedy menegaskan, kedua pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kedua pelaku akan dijerat Pasal 76 I jo Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Papi Ipul)

 2,855 total views

LEAVE A REPLY