Polisi Periksa Bekas Kepala Dinas Pendidikan DKI Terkait Dugaan Korupsi Rehab Sekolah

0
593

www.depoktren.com–Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Sopan Adrianto, Kamis (12/7/2018).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi rehabilitasi 119 sekolah dengan anggaran Rp 191 miliar.

Sopan hadir sekira pukul 09.51 di ruang Ditreskrimsus PMJ. Kedatangannya yang kini menjabat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI itu terpantau dalam buku tamu.

Pemeriksaan itu pun dibenarkan oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan.
“Iya betul (ada pemanggilan Sopan),” kata Bhakti ketika dikonfirmasi.

Menurut AKBP Bhakti, pemeriksaan tersebut untuk mengklarifikasi proyek rehabilitasi 119 sekolah di DKI tersebut.

“Pemanggilan untuk klarifikasi. Iya (proyek rehabilitasi sekolah),” ujar Bhakti.

Sebelumnya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah di DKI Jakarta. Anggaran proyek tersebut mencapai Rp 191 miliar.

“Nanti kalau sudah ditentukan baru nanti dihitung (kerugian negara). Bisa BPK, bisa Inspektorat, bisa BPKP. Yang penting sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 25 Tahun 2016 kerugian negaranya nyata dan pasti,” jelas Bhakti.

Untuk penghitungan kerugian tersebut, akan dilakukan setelah pihaknya menentukan unsur pidana dalam kasus itu, seperti yang dikatakan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Adi Deriyan, pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian tersebut.

“Proses lidik masih berjalan. Kerugian nanti itu dihitung oleh tim auditor ya,” ucap Kombes Pol Adi.

Anggaran proyek rehab berat 119 sekolah dari tingkat SD, SMP, dan SMA, mencapai Rp 191 miliar, menggunakan APBD 2017 yang dianggarkan Suku Dinas Pendidikan masing-masing di DKI Jakarta. Rehabilitasi berat tersebut berupa perbaikan pagar, plafon, kusen, dan lainnya. (Mastete)

 593 total views

LEAVE A REPLY