Pemkot Depok akan Segera Tata 4 Situ

0
569

www.depoktren.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana akan melakukan penataan terhadap empat setu pada 2018 ini.

“Namun, Pemkot Depok tidak bisa melakukan intervensi lebih dalam karena semua penanganan yang terkait dengan setu merupakan wewenang pemerintah pusat,” ujar Walikota Depok Mohammad Idris, Senin (2/4/2018).

Diutarakan Idris, penataan situ untuk tahun 2018 ini, anggaran fisik nya ada empat setu, salah satunya setu Pengasinan.

“Penataan situ hingga kini masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan tidak bisa dialihkan. Meski demikian, Pemkot Depok sudah mengupayakan hal tersebut. Kita sudah minta, kecuali ada peraturan Presiden misalnya yang menyatakan kewenangan setu ada di daerah masing-masing, itu bisa. Namun sekarang yang bisa dilakukan intervensi dari APBD terkait dengan hal-hal yang sifatnya sederhana contohnya pembangunan turap. Tapi itu harus ada laporan dulu ke BWSCC sebelum dilakukan penurapan,” paparnya.

Idris mengungkapkan dari 26 situ yang ada, saat ini tinggal 23 situ yang tersisa. Tiga setu sudah dinyatakan hilang. Situ yang hilang terjadi sebelum Kota Depok ada.

“Di catatan negara hanya 26 ternyata tapi setelah dicek oleh provinsi di lapangan untuk perda RTRW hanya 23 situ.
Perda RTRW sendiri kita usulkan sejak 2005 namun ditunda sampai 2010. Ternyata ada permasalahan yang tiga situ hilang itu. Kemudian tahun 2015 Gubernur menandatangani dalam perda RTRW dicoret dari catatan yang tiga setu hilang itu,” jelas Walikota.

Meski telah hilang, namun diketahui jika Gubernur berharap agar situ tersebut bisa dikembalikan. Menanggapi hal itu, Walikota mengatakan jika konsekuensinya harus ada Peraturan Presiden guna mengatur hal itu.

“Sehingga Kementrian dan pemerintah daerah punya bagian tertentu yang bisa diintervensi dari anggaran dalam hal ini APBD. Misalnya setu Gugur di Bedahan, harus ada uang penggantian terhadap warga yang sudah melakukan izin.
Secara perundangan itu kan tidak bisa, tetapi secara kerohiman harus ada uang yang dikeluarkan APBD atau APBN atas intruksi presiden. Kalau tidak ada intruksi itu mustahil tidak akan bisa. Selama itu belum keluar setu gugur tidak akan bisa dikembalikan,” tutur Idris. (Aris)

 569 total views

LEAVE A REPLY