DLHK Depok Akhirnya Bayar Uang Lembur Sopir Truk Sampah

0
1340

www.depoktren.com–Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok akhirnya menyelesaikan pembayaran uang lembur dan gaji bagi para sopir truk sampah di Kota Depok. Sedangkan untuk tuntutan gaji ke-13 sebagaimana yang diminta para sopir, dinilai hanya kesalahpahaman yang sudah diselesaikan secara bersama.

“Mereka itukan masuk kategori pekerja harian lepas, jadi tidak ada gaji ke-13. Mungkin yang mereka maksud adalah uang lembur yang dibayarkan setiap enam bulan sekali dan itu sudah dibayarkan berbarengan dengan gaji,” ujar Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Kusumo, Selasa (15/8/2017).

Diutarakan Kusumo, uang lembur dihitung berdasarkan absensi para sopir truk yang masuk kerja pada hari libur. Adapun besaran setiap semesternya sekitar Rp 600 ribu yang dibayarkan tiap semester.

“Pada hari libur kan sopir truk ada yang masuk kerja, nah itu yang dibayarkan sesuai absensi. Nilainya, kalau tidak salah semester ini Rp 600 ribu per orang dan itu sudah kami bayarkan,” tuturnya.

Menurut Kusumo, tidak ada istilah pemotongan gaji. Ke depan dirinya berharap, gaji sopir truk sampah semakin meningkat sehingga diharapkan kesejahteraan sopir dapat meningkat pula.

“Hak mereka tidak ada yang kami simpangkan. Tidak ada yang dipotong juga oleh kita. Malah inginnya ada tambahan, agar mereka lebih sejahtera,” ungkapnya.

Saat ini DLHK memiliki 500 petugas terdiri dari sopir dan kernet truk. Untuk menunjang kinerja petugas, DLHK juga menyiapkan 100 unit armada yang terus ditambah jumlahnya sesuai kebutuhan di lapangan. (Meidya)

 1,340 total views

LEAVE A REPLY