Pembongkaran Kios dan Lapak di Terminal Depok Sudah Sesuai Perda

0
704

DSC_1115depoktren.com-Pembongkaran kios-kios dan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) di Terminal Depok sudah sesuai prosedur berdasarkan peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

”Para pemilik kios dan lapak-lapak PKL selain menempati tanah milik Pemkot Depok, juga kios-kios, bangunan-bangunan dan lapak-lapak yang berada di Teminal Depok tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Kami hanya menegakkan peraturan Daerah (Perda). Kalau ada para pedagang keberatan silahkan tempuh jalur hukum. Kalau ,” Kepala Satpol PP, Nina Suzana, Rabu (8/10).

Sebelum pelaksanaan pembongkaran dilakukan, pihak Pemkot Depok telah melakukan mediasi terlebih dahulu dengan perwakilan Ikatan Pedagang Terminal (IKPT) dan PT Andika selaku pengembang, namun menemui jalan buntu. ”Kami hanya melakuka penindakan, sebelumnya kami juga telah melayangkan

edaran perintah pengosongan kios, bangunan dan lapak-lapak PKL yang berada di dalam Terminal Depok sejak Senin (6/10),” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Satpol PP Pemkot Depok, Welman Naipospos.

Isi surat edaran tersebut yakni meminta agar pemilik kios-kos dan lapak PKL yang berada di Terminal Depok segera melakukan pembongkaran dan pengosongan secara sukarela atau memindahkannya selambat-lambatnya 1 x 24 jam sejak surat ini diterima pada eni (6/10).

Juniar Simanjuntak, salah satu pemilik kios, mengatakan sikap Pemkot Depok dalam melakukan pembongkaran ini sangat tidak manusiawi. Apalagi, selama ini para pemilik kios-kios dan lapak-lapak PKL menilai tidak ada itikad baik dari Pemkot Depok ataupun PT Andika selaku pemenang tender pembangunan Terminal Terpadu Depok.

”Kami sudah belasan tahun berdagang disini. dan kejelasan apa mau direlokas atau kami harus dikemanakan. Memangnya kami ini binatang. Kami disini tidak ilegal, semua warga yang jelas, memiliki KTP Depok. Kami bayar retribusi ke Pemot Depok,” tutur Juniar yang mengutarakan bahwa Terminal Depok adalah terminal paling aman se-Jabodetabek.

”Harus kemana lagi kami mengadu, tidak ada solusi dari Pemkot Depok. Kami butuh makan. Per tahun kami bayar sewa Rp 30 juta,” tandas Rizal, pedagang kios lainya. (aris)

 1,357 total views

LEAVE A REPLY