Perda Pengajuan IMB Menyulitkan Masyarakat

0
398
Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok, Sri Utomo, Membantah Bahwa Perda IMB Menyulitkan Masyarakat
Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok, Sri Utomo, sedang memberikan penjelasan kepada jajarannya persoalan Rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 13 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan (IMB), bakal menemui kendala. Pasalnya dalam Perda tersebut salah satu syaratnya tanah harus bersertifikat
Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok, Sri Utomo, sedang memberikan penjelasan kepada jajarannya persoalan Rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 13 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan (IMB), bakal menemui kendala. Pasalnya dalam Perda tersebut salah satu syaratnya tanah harus bersertifikat

depoktren.com-Rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 13 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan (IMB), bakal menemui kendala. Pasalnya dalam Perda tersebut salah satu syaratnya tanah harus bersertifikat. Demikian dikatakan Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok, Sri Utomo, di Balaikota Depok, Selasa (4/2).

Menurut Sri, dipastikan persyaratan tersebut akan menyulitkan masyarakat, karena pengajuan IMB dengan menyertakan Akte jual beli (AJB) bakal ditolak atau tidak akan diproses. “Perda ini akan berlaku bulan depan. Salah satu isinya, syarat pengajuan IMB seperti: rumah pribadi, perumahan dan lainnya harus memiliki sertifikat. Tentunya, akan berdampak secara luas. Misalnya, harga tanah  bersertifikat akan terdongkrak naik dan yang masih AJB akan turun,” jelasnya.

Sri menuturkan, dalam pemberlakuan Perda tersebut memiliki tujuan dalam upaya penertiban pengelolaan perumahan di Depok. Ia mencontohkan, sering kali saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terjadi ketidaksesuaian dengan catatan tertulis dengan di lapangan. “Sering ditemui, seperti tertulis luas tanah 6.500 meter. Ternyata, setelah di ukur BPN cuma 6.300 meter. Padahal, untuk perumahan wajib menyediakan lahan fasos dan fasum. Kalau seperti ini, tentunya negara juga bisa merugi,” terangnya.

Meski begitu, dirinya juga menyadari dalam proses pengurusan sertifikat tanah bisa memakan waktu sampai enam bulan. Untuk itu, pihaknya meminta agar BPN bisa bekerja lebih cepat dan tidak menelan waktu yang lama. Sebab, ia mendapat informasi untuk pengajuan sertifikat tanah ada 1200 dan tidak mungkin bisa selesai dalam beberapa hari. “Kita kan ada tahapan sosialisasi, kemungkinan untuk tahapan awal juga ada keringanan. Kita juga berkoordinasi dengan BPN untuk bisa bekerja lebih cepat,” tutur Sri. @azra

 844 total views

LEAVE A REPLY