Pembangunan Apartemen Saladin Dinilai Melanggar Aturan K3

1
1265

MARGONDA-Proyek pembangunan Apartemen Saladin Mansion di jalan Margonda Raya, Depok, dinilai melanggar aturan Undang-Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, saat ini para pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja yang diatur dalam UU no 1 tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja atau dikenal dengan istilah K 3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

Para pekerjanya tidak menggunakan alat pengaman diri saat bekerja di ketinggian sehingga dikhawatirkan peluang terjadinya kecelakaan kerja cukup besar dalam pembangunan yang sudah memasuki tahap 16 lantai dari 25 lantai yang direncanakan itu.

Hal itu diungkapkan staf pengawas Keselamatan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Dinaskersos) Kota Depok, Djoko Mulyono, belum lama ini. ”Setiap kontraktor pembangunan gedung wajib memenuhi K3 untuk para pekerjanya.

Menurut Djoko, setiap pekerja wajib menggunakan alat pengaman diri seperti Safety Belt, Sepatu boot, Helm proyek dan sarung tangan. Pelanggaran yang dilakukan kontraktor Apartemen Saladin dinilai cukup fatal dan dapat dikenakan sangsi dan denda sebesar Rp. 500 juta. ”Kami akan melayangkan surat peringatan secepatnya,” tegasnya.

Kepala Keamanan Kontraktor pembangunan Apartemen Saladine , yakni            PT. Citra Bangun Mandiri, Endar, mengakui adanya pelanggaran K3. Namun ia berjanji akan melakukan penerapan aturan ketat kepada pekerja dengan memberi sangsi pemotongan upah kerja. Para pekerja dinilai jarang mematuhi aturan perusahaan. ”Kami akan perketat pengawasan bagi pekerja,” terang Endar. @Norman

 1,997 total views

1 COMMENT

LEAVE A REPLY