Less Cash Society, Pada 2014 Kartu Mahasiswa UI Bisa Untuk Commuter Line

0
779

BEJI-Pejabat Rektor Universitas Indonesia (UI) Muhammad Anis mengungkapkan telah melakukan kerjasama dengan Bank Indonesia dalam hal pengurangan transaksi menggunakan tunai dengan meluncurkan Less Cash Society.

”UI akan terus mengembangkan teknologi sistem pembayaran yang bisa diterapkan dalam lingkup mahasiswa UI. Hal itu terutama untuk mempermudah transaksi dan pembayaran,” ujar Anis di Kampus UI Depok, SEnin (8/10).

Anis berharap, pada 2014, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) UI dapat digunakan untuk pembayaran ongkos commuter line yang sering digunakan mahasiswa UI menuju kampus. Saat ini, KTM UI dapat digunakan untuk layanan tarik tunai melalui ATM dari bank rekanan UI.

”Pada 1-4 Oktober 2013 lalu kami sudah melakukan sosialisasi, serta bazzar, yang dilengkapi layanan top up,” ungkap Anis.

Sebelumnya, UI menggelar seminar sosialisasi program Less Cash Society (LCS) pada Kamis (05/09) di Balai Sidang Kampus UI Depok. Setelah melakukan sosialisasi kepada mahasiswa baru UI angkatan 2013, saat itu sosialisasi dilakukan terhadap perwakilan pedagang-pedagang di kantin UI serta pihak-pihak terkait, seperti pihak ventura di masing-masing fakultas.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas mengatakan, less cash society merupakan masyarakat yang terbiasa menggunakan alat pembayaran nontunai. Alternatif instrumen pembayaran yang digunakan yaitu uang elektronik (e-money), cek, bilyet, giro, kartu debit, dan kartu kredit.

”UI dipilih sebagai lokasi pilot project karena memiliki populasi tinggi, sekitar 60 ribu orang dengan mayoritas usia muda, yang senang mencoba hal baru dengan transaksi ritel tinggi,’ ujar Ronald.

Menurut Ronald, minimal terdapat tiga keuntungan dari terwujudnya less cash society. Pertama, transaksi nontunai lebih efisien, karena setiap orang tidak perlu repot membawa uang tunai ke mana pun untuk melakukan transaksi bisnis. Kedua, transaksi non tunai relatif tidak berbiaya mahal. Ketiga, transaksi nontunai lebih memudahkan untuk dilacak apabila terjadi tindak pidana. (Risjadin)

 1,231 total views

LEAVE A REPLY